Suara.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menegaskan, media massa dilarang menjadi partisan politik selama proses Pemilu 2024.
Azyumardi menjelaskan, kedekatan media dengan narasumber wajib dibatasi karena insan pers sejatinya adalah profesi yang independen dan berpihak pada fakta yang berguna bagi masyarakat.
"Penting dijaga untuk tidak memperlihatkan sikap yang terlalu partisan berpihak pada kekuatan atau figur politik tertentu, sesuai dengan prinsip dasar pers itu harus bersikap objektif," kata Azyumardi dalam diskusi Jaringan Media Siber Indonesia, Kamis (9/6/2022).
Media partisan, lanjut Azyumardi, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperbesar polarisasi di masyarakat akibat situasi politik.
Baca Juga: Soal Peluang PKB Koalisi dengan PKS, Jazilul PKB: Sangat Mungkin, Jika Menjanjikan Harapan
"Apalagi dalam bidang politik yang bisa menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dalam masyarakat kita," tegasnya.
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, pers bertanggungjawab mensosialisasikan tentang tata cara Pemilu 2024 dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak tersesat dalam narasi kabar bohong atau hoaks.
"Informasi melalui media siber ini sangat mudah diakses oleh pemilih pemula, oleh karena itu fungsi edukasi memberikan pemahaman yang benar mengenai proses politik, proses pemilu, bagaimana memandang calon yang ada dan menentukan sikap itu fungsi yang sangat penting bagi pers," jelas Azyumardi.
Oleh sebab itu, guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini meminta pers untuk tidak mengeksploitasi konflik sosial yang muncul akibat perbedaan politik demi menghindari pemberitaan yang bisa memecah belah bangsa.
Baca Juga: Serba Serbi Jelang Pemilu 2024, dari Proyek Ambisius hingga Jumlah Hari Kampanye Berkurang