Benda yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Jangan Asal Bawa Pulang Air Zam-zam

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 15:37 WIB
Benda yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Jangan Asal Bawa Pulang Air Zam-zam
Petugas melakukan proses bagasi terhadap barang-barang bawaan jamaah calon haji di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. ANTARA/Hanif Nashrullah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberikan aturan dan ketentuan barang benda yang dilarang dibawa jemaah haji. Hal ini patut diperhatikan oleh para jemaah.

Jika ketahuan memiliki benda yang dilarang dibawa jemaah haji, panitia tidak segan akan menyitanya. Sebab akan ada pemeriksaan terhadap barang bawaan jemaah haji dan demi keselamatan bersama. Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari keenam. Kloter pertama jemaah haji telat berangkat perdana ke Saudi pada tanggal 4 Juni 2022. Pemberangkatan gelombang pertama ini nantinya akan berakhir pada tanggal 18 Juni 2022.

Lalu pada tanggal 19 Juni 2022 akan dimulai untuk pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua. Amhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2022.

Sementara itu, proses pemulangan jamaah akan dimulai 14 Juli-14 Agustus 2022. Itu merupakan tahap pemulangan jemaah haji gelombang I dan II dari Saudi menuju Indonesia.

Di sisi lain, Kementerian Agama meminta kepada jemaah haji untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan saat pergi haji. Ini menyusul adanya kejadian beberapa koper jemaah haji yang ketahuan membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa selama proses keberangkatan haji, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara. Supaya koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, jemaah haji diminta untuk memerhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan haji. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, hingga sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa. Lantas, apa saja benda yang dilarang dibawa jemaah haji? 

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M yang wajib diperhatikan. 

Baca Juga: Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah

- Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg. Pengecualian berlaku bagi jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain tas bagasi, jemaah haji juga berhak membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, tas paspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI