Mendengar vonis majelis hakim itu, pihak jaksa penuntut KPK maupun tim hukum dari terdakwa Budhi dan Kedhi menyatakan pikir-pikir.
Vonis terhadap terdakwa Budhi lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Sedangkan Kedhi dalam tuntutan 11 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK Budhi diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 26 Miliar. Jumlah tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.