Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB
Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). [ANTARA/Wisnu Adhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono selama delapan tahun penjara. Budhi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018.

Selain pidana badan, Budhi Sarwono juga diminta membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain Budhi, orang kepercayaan Kedhi Afandi juga divonis sama delapan tahun penjara.

Majelis Hakim membacakan vonis Bupati Budhi Sarwono dan Kedhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

"Pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Hal memberatkan terdakwa Budhi Sarwono adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sepatutnya, kata hakim, kepala daerah berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi. Bukan malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," ujar Ali.

Hal meringankan, terdakwa Budhi dan Kedhi selama persidangan berperilaku sopan. Keduanya juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Sementara, hakim membebaskan keduanya dari pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai gratifikasi terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI