Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Penyitaan dilakukan, lantaran Puput kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2022).
Banyaknya bidang tanah yang disita oleh KPK tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Pertama bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk; dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa. Klampokan Kecamtan Besuk.
Kemudian, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan Satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.
Dalam penyitaan, kata Ali, KPK juga sudah memasang plang yang bertulis disita KPK bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya, kata Ali, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara.
"Sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ucapnya.
Baca Juga: KPK Menyita Lahan Diduga Hasil TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami
Hal ini, kata Ali, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.