KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:45 WIB
KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
KPK melakukan penyitaan tanah milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari sekaligus pemasangan plang sita. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Penyitaan dilakukan, lantaran Puput kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2022).

Banyaknya bidang tanah yang disita oleh KPK tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo. 

Baca Juga: KPK Menyita Lahan Diduga Hasil TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami

Pertama bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk; dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa. Klampokan Kecamtan Besuk.

Kemudian, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan Satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.

Dalam penyitaan, kata Ali, KPK juga sudah memasang plang yang bertulis disita KPK bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Selanjutnya, kata Ali, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara.

"Sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ucapnya.

Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Empat Tahun Penjara

Hal ini, kata Ali, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.

"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi," katanya.

Diketahui, Puput dan Hasan pasangan suami istri tersebut awalnya dijerat KPK  terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.

Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Termasuk 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo.

Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI