Suara.com - Seorang oknum perwira TNI Angkatan Laut (AL) dikabarkan meminta Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar MT Nord Joy. Kabar tersebut langsung dibantah oleh TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma TNI Julius Widjojono mengungkapkan kalau pihaknya langsung mencari kebenaran atas informasi yang dibongkar oleh sumber anonim. Hasilnya, TNI AL tidak menemukan indikasi tersebut.
"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu," kata Julius saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (9/6/2022).
Atas dasar itu, pihak TNI AL meminta agar sumber anonim tersebut berani untuk mengungkap nama oknum perwira yang dimaksud. Apabila sumber tidak bisa melakukannya, TNI AL menyimpulkan informasi yang disebarkan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Baca Juga: Berdurasi 5 Menit 10 Detik, ASN di Lombok Utara Diperas usai VCS dengan Pria Beredar Luas
TNI AL juga bakal menuntut sumber tersebut apabila memang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," ujarnya.
Kendati demikian, Julius tidak menampik adanya anggota TNI AL yang menahan kapal Nord Joy pada 30 Mei 2022. Kapal asing itu dicurigai tidak mengantongi izin saat berlabuh di perairan Indonesia.
Julius menerangkan kalau pihaknya akan tegas melakukan proses hukum kepada pemilik kapal Nord Joy yang melanggar hak lalu lintas Indonesia.
"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut, secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Baca Juga: Jual Peluru ke Anggota Separatis, Praka AKG Ditangkap di Papua
Anggota TNI AL Diduga Memeras Kapal Nord Joy
Melansir dari batamnews.co.id, seorang oknum perwira TNI AL dikabarkan meminta USD 375.000 (Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar MT Nord Joy yang mereka tahan pekan lalu.
"Tanker itu ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura," terang sumber yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut kepada Reuters.
Diberitakan juga, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 (Rp 4,3 miliar) dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan TNI AL pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber via reuters.