Suara.com - Pengemudi ojek online atau ojol diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia enam tahun di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bentuk pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, yakni dengan meminta korban memegang kemaluannya.
Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Aris Timang menyebut keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihaknya. Namun kasus ini diklaim masih dalam tahan penyelidikan.
"Keluarga korban sudah buat laporan. Kami juga kemarin sudah datang ke lokasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Aris, korban mengaku diminta oleh pelaku untuk memegang kemaluannya. Bahasa yang dipakai oleh pelaku ketika itu meminta memegang 'pipisnya'.
"Kata anak itu (korban) disuruh pegang 'pipisnya' (pelaku)," beber Aris.
Hingga kekinian Aris mengklaim berupaya menyelidiki identitas pelaku. Penyelidikan salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi.
"Ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.