Viral Tetangga Arogan Marah-marah Usai Ditegur Gegara Parkir Mobil di Jalan Umum, Sampai Ancam Lapor Polisi

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:46 WIB
Viral Tetangga Arogan Marah-marah Usai Ditegur Gegara Parkir Mobil di Jalan Umum, Sampai Ancam Lapor Polisi
Tangkapan layar perdebatan pemilik video dengan tetangganya yang arogan dan tidak terima karena dilaporkan ke RT akibat memarkirkan mobil di jalan umum. (Instagram/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yupp bener, kesel banget kalau ada yang parkir seenaknya gitu," ujar warganet lain.

"Gw yang kalo parkir depan jalan bentar aja ngerasa bersalah, kasian sama pengguna jalan lain kalo lewat takut kesempitan jalannya. Ini malah seenak jidat," imbuh warganet.

"Semoga kedepannya ada syarat khusus buat yang mau beli mobil. Selain harus punya GARASI, minimal harus WARAS," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

UU Mewajibkan Semua Pemilik Mobil untuk Punya Garasi

ilustrasi garasi (Pexels.com/Humphrey Muleba)
ilustrasi garasi (Pexels.com/Humphrey Muleba)

Perkara parkir mobil di garasi sudah diatur pemerintah di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR).

Perkara ini lebih tepatnya diatur di Pasal 275 Ayat (1), di mana pemilik mobil yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."

Baca Juga: Bikin Gregetan! Bapak Bujang 50 Tahun Sibuk Gosip dengan Tetangga saat Tak Ada Kerjaan, Emak-emak sampai Heran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI