Suara.com - Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda pada Kamis (9/6/2022) hari ini. Sebab, hakim ketua Djuyamto berhalangan hadir.
Sebelum hakim anggota Elfian menutup persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan tiga nama yang nantinya akan diperiksa pada sidang pekan depan. Dua saksi tersebut adalah anggota polisi -- yang salah satunya adalah Bripka Asep Sigit.
Merujuk pada surat dakwaan, Bripka Asep Sigit merupakan sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece atas perintah Napoleon. Sedangkan, saksi lain bernama Wandoyo dan Satrio.
Hal itu bermula saat Napoleon yang duduk di kursi terdakwa meminta agar nama-nama saksi disebutkan. Dalam jawabannya, JPU tetap memprioristkan Kece sebagai saksi sembari menunggu surat balasan dari pengadilan Jawa Barat.
"Untuk pemanggilan saksi, memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman, akan tetapi harus melihat kesehatan M Kosman karena sampai saat ini pun Jaksa Penuntut Umum belum menerima balasan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar jaksa.
Sedianya, jaksa juga telah menyiapkan satu saksi lain yang dapat diperiksa jika sidang tidak ditunda. Hanya saja, saksi tersebut berhalangan hadir karena sakit.
"Untuk opsi saksi lain tim Jaksa Penuntut Umum memanggil untuk anggota kepolisian, ada 3 orang, Asep Sigit, kedua Wandoyo yang ketiga Satrio, tetapi untuk yang ketiga karena Satrio ini sedang mengikuti setukpa (sekolah pembentukan perwira), jadi kami belum memastikan balasan untuk kepastiannya," beber JPU.
"Ya apa yang disampaikan dari jaksa penuntut umum tapi yang paling utama kehadiran M Kace sebagai saksi korban," tanya Ahmad Yani selaku pengacara Napoleon.
Hakim anggota Elfian lantas memberikan pertimbangan. Kepada tim kuasa hukum Napoleon, Elfian menyatakan bahwa JPU telah berusaha semaksimal mungkin.
Baca Juga: Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen
"Tentunya kita semua sudah menyadari dari jaksa penuntut umum juga sudah melakukan usaha yang semaksimal mungkin tapi karena kendala yang formalitas dari pengadilan tinggi. Namun kami yakin dari jaksa penuntut umum akan melakukan upaya agar persidangan ini sesuai yang diharapkan penasihat hukum, terdakwa karena itu perkara ini menarik perhatian," beber Elfian.