Jaksa Akan Hadirkan Polisi Yang Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece Di Sidang Pekan Depan

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:37 WIB
Jaksa Akan Hadirkan Polisi Yang Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece Di Sidang Pekan Depan
Sidang kasus kekerasan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (9/6/2022) kembali ditunda. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda pada Kamis (9/6/2022) hari ini. Sebab, hakim ketua Djuyamto berhalangan hadir.

Sebelum hakim anggota Elfian menutup persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan tiga nama yang nantinya akan diperiksa pada sidang pekan depan. Dua saksi tersebut adalah anggota polisi -- yang salah satunya adalah Bripka Asep Sigit.

Merujuk pada surat dakwaan, Bripka Asep Sigit merupakan sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece atas perintah Napoleon. Sedangkan, saksi lain bernama Wandoyo dan Satrio.

Hal itu bermula saat Napoleon yang duduk di kursi terdakwa meminta agar nama-nama saksi disebutkan. Dalam jawabannya, JPU tetap memprioristkan Kece sebagai saksi sembari menunggu surat balasan dari pengadilan Jawa Barat.

Baca Juga: Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

"Untuk pemanggilan saksi, memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman, akan tetapi harus melihat kesehatan M Kosman karena sampai saat ini pun Jaksa Penuntut Umum belum menerima balasan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar jaksa.

Sedianya, jaksa juga telah menyiapkan satu saksi lain yang dapat diperiksa jika sidang tidak ditunda. Hanya saja, saksi tersebut berhalangan hadir karena sakit.

"Untuk opsi saksi lain tim Jaksa Penuntut Umum memanggil untuk anggota kepolisian, ada 3 orang, Asep Sigit, kedua Wandoyo yang ketiga Satrio, tetapi untuk yang ketiga karena Satrio ini sedang mengikuti setukpa (sekolah pembentukan perwira), jadi kami belum memastikan balasan untuk kepastiannya," beber JPU.

"Ya apa yang disampaikan dari jaksa penuntut umum tapi yang paling utama kehadiran M Kace sebagai saksi korban," tanya Ahmad Yani selaku pengacara Napoleon.

Hakim anggota Elfian lantas memberikan pertimbangan. Kepada tim kuasa hukum Napoleon, Elfian menyatakan bahwa JPU telah berusaha semaksimal mungkin.

Baca Juga: Sudah Siapkan Video untuk Beri Bantahan Tapi Tak Hadir, Napoleon Pertanyakan Keseriusan M Kece

"Tentunya kita semua sudah menyadari dari jaksa penuntut umum juga sudah melakukan usaha yang semaksimal mungkin tapi karena kendala yang formalitas dari pengadilan tinggi. Namun kami yakin dari jaksa penuntut umum akan melakukan upaya agar persidangan ini sesuai yang diharapkan penasihat hukum, terdakwa karena itu perkara ini menarik perhatian," beber Elfian.

Diketahui, sedianya hari ini sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap Kece selaku saksi korban. Pekan lalu, sidang juga ditunda karena Kece dalam kondisi sakit.

"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata hakim anggota, Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, majelis hakim kembali mengagendakan persidangan pada Kamis (16/9/2022) pekan depan. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," sambung Elfian.

Pekan lalu, Kamis (2/6/2022), sidang juga ditunda karena Kace yang selaku saksi korban tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan sakit. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Majelis Hakim membuka persidangan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI