Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Panggil Pejabat Hingga Sopir Wali Kota Ambon

Kamis, 09 Juni 2022 | 12:09 WIB
Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Panggil Pejabat Hingga Sopir Wali Kota Ambon
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak empat saksi terkait kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon yang telah menjerat Wali Kota nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Keempat saksi yang dipanggil KPK itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon, Wendy Pelupessy; Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, NN.E,. Tanihatu; sopir Wali Kota Ambon di Jakarta Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Richard.

"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Wali Kota Ambon Richard Arahkan Pemenang Proyek Serahkan Sejumlah Uang

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum dapat diketahui apakah para saksi memenuhi panggilan atau tidak.

Dari proses penyidikan sementara, KPK kekinian tengah menelisik adanya perintah Walkot Richard meminta sejumlah uang dari para pihak kontraktor yang telah dikondisikan untuk mengerjakan proyek di Kota Ambon.

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan di Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Untuk tersangka Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Baca Juga: Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat, Polisi Temukan Paket Sabu Siap Edar

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.

"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI