Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah Polri yang menangkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Ia menyebut, penangkapan itu sudah berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Ia juga meyakini, langkah Polri menangkap dan menahan Abdul Qadir Hasan Baraja sudah berdasarkan bukti yang cukup.
"Saya mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa pagi. Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (9/6/2022).
Ia berharap dengan penangkapan itu, kepolisian bisa segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif. Hal itu agar terungkap motif dan pola gerakan kelompok Khilafatul Muslimin, termasuk sumber pendanaannya.
"Serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP itu juga mengungkapkan bahwa Khilafatul Muslimin tak terdaftar di Kementerian Agama. Termasuk statusnya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan, Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar.
"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," papar Zainut.
Menurut keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.
Untuk itu, kata Zainut, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.
Baca Juga: Wamenag: Khilafatul Muslimin Kampanyekan Sistem Khilafah, Mau Ganti Konsep Pancasila di NKRI
Dia menyebut, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.
Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat. Bahkan, kata dia, ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
"Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur'an secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan al-Qur'an secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Zainut menyebut ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu, menyatakan khilafah bukan satu-satunya model atau sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam.
Lanjut Zainut, dalam dunia Islam terdapat beberapa model atau sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.
"Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam," katanya lagi.
Wakil Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu menegaskan konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
"Para pendukung konsep khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," jelas Zainut.
Karena itu, Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apapun.
"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," imbuhnya.