Suara.com - Tentara Nasional Indonesia atau yang kerap disingkat TNI merupakan Angkatan Bersenjata yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Kerap bertugas di zona ekstrem, berapa gaji TNI berdasarkan golongannya?
Lembaga ini saat pertama dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat. Kemudian namanya berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat dan kemudian berubah menjadi Tentara Republik Indonesia lalu berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia.
TNI terbagi menjadi TNI AD atau Angkatan Darat, TNI AL atau Angkatan Laut, TNI AU atau Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh Panglima TNI. Kemudian masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Berkaitan dengan besaran gaji TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini rincian gaji TNI berdasarka PP No. 16 Tahun 2019.
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600
Golongan IV
- Perwira Menengah: Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400