Daftar Gaji TNI Berdasarkan Golongan Beserta Tunjangannya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 11:19 WIB
Daftar Gaji TNI Berdasarkan Golongan Beserta Tunjangannya
Ilustrasi gaji TNI [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Nasional Indonesia atau yang kerap disingkat TNI merupakan Angkatan Bersenjata yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Kerap bertugas di zona ekstrem, berapa gaji TNI berdasarkan golongannya?

Lembaga ini saat pertama dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat. Kemudian namanya berubah menjadi Tentara  Keamanan Rakyat dan kemudian berubah menjadi Tentara Republik Indonesia lalu berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia.

TNI terbagi menjadi TNI AD atau Angkatan Darat, TNI AL atau Angkatan Laut, TNI AU atau Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh Panglima TNI. Kemudian masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.

Berkaitan dengan besaran gaji TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Terpopuler: Warga Lebak Temukan Granat Nanas di Dapur Rumah, Khilafatul Muslimin Sempat Ingin Deklarasi di Banten

Berikut ini rincian gaji TNI berdasarka PP No. 16 Tahun 2019.

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600

Golongan IV

Baca Juga: Tangis Pilu Ibu Sertu Marctyan Cari Keadilan Atas Kematian Sang Anak Diduga Dianiaya Senior

  • Perwira Menengah: Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Kinerja TNI

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Itulah daftar gaji TNI berdasarkan golongan beserta tunjangannya. Tertarik mendaftar?

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI