Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Ribuan Napi Akan Dibebaskan

Stefanus Aranditio Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 11:13 WIB
Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Ribuan Napi Akan Dibebaskan
Ilustrasi tanaman ganja [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Thailand resmi menerapkan Undang-Undang Legalisasi Ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik mulai Kamis (9/6/2022) hari ini.

Dengan berlakunya undang-undang ini, aktivitas produksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga kepemilikan ganja di Thailand kini diperbolehkan secara resmi.

Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote mengatakan, lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja akan dibebaskan.

"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," kata Ingkapairote dikutip Suara.com dari Bangkokpost, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Ganja dari Jaringan Lampung

Aturan baru ini juga membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, sekaligus budidaya ganja di rumah.

Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.

Namun, warga yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.

"Kami akan memiliki tim psikiater di setiap provinsi untuk menawarkan bantuan. Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.

Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak bolehlebih dari 0,2 persen.

Baca Juga: Potensi Menjanjikan, Produk Halal Indonesia Rambah Pasar Thailand

Penjualan ganja juga dilarang untuk wanita hamil dan warga di bawah usia 20 tahun. Sementara, izin impor ganja tetap wajib melalui pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI