Apakah Lapor Polisi Dikenakan Biaya? Simak Fakta dan Prosedur Resminya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 11:04 WIB
Apakah Lapor Polisi Dikenakan Biaya? Simak Fakta dan Prosedur Resminya
Ilustrasi - apakah ada biaya lapor polisi? Kapolsek Puncu AKP Bowo Wicaksono (kiri) membimbing anak-anak memanfaatkan internet gratis untuk belajar di Polsek Puncu, Kediri, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah lapor polisi dikenakan biaya? Pertanyaan itu mungkin timbul ketika kita sedang mengalami masalah dan harus membawanya ke meja hukum. Lantas seperti apa prosedurnya ketika kita lapor polisi?

Perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu hak warga negara. Salah satu instrumen yang dapat mewujudkan hak tersebut adalah peraturan perundang-undangan. 

Salah satu cara awal dan yang paling utama adalah melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian. Terkadang masyarakat ragu untuk melaporkan suatu tindak kejahatan ke pihak kepolisian lantaran khawatir dengan prosedur dan biayanya. Apakah benar ada biaya lapor polisi? Faktanya, tidak ada biaya ketika kita melapor ke polisi.

Prosedur Lapor Polisi

Baca Juga: Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?

Laporan kepada pihak polisi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Kemudian pihak pelapor mendapatkan surat tanda penerimaan aporan dari penyelidik atau penyidik.

Hal tersebut sesuai dengan asal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan

Laporan kepada kepolisian harus memuat ketentuan Pasal 103 KUHAP yang berisi: “(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik; (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut”.

Biaya Lapor Polisi

Berkaitan dengan biaya lapor polisi, tidak ada biaya lapor ke polisi. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat membayar sejumlah uang dalam mengajukan laporan.

Baca Juga: Angel Lelga Diduga Kena Tipu Bisnis Kripto Angel Token, Belum Dibayar Jadi Brand Ambassador

Tugas kepolisian adalah mengayomi dan sudah menjadi kewajiban polisi dalam menangani kasus tersebut dan polisi sudah menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ada polisi yang meminta bayaran, tentu hal itu adalah pelanggaran dan tidak sepatutnya polisi meminta biaya lapor.

Mengutip dari laman Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, tips lapor ke polisi adalah harus sesegera mungkin bila terjadi suatu tindak pidana, ajak orang lain yang mengetahui suatu tindak kejahatan tersebut, amankan tempat kejadian perkara atau barnag bukti terkait sebisa mungkin, jelaskan kronologi kejadian, bawa identitas diri seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor.

Demikian penjelasan terkait biaya lapor polisi. Tidak ada biaya lapor yang wajib diberikan ke polisi. Jika ada, itu adalah sebuah pelanggaran oleh oknum.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI