Wamenag: Khilafatul Muslimin Kampanyekan Sistem Khilafah, Mau Ganti Konsep Pancasila di NKRI

Kamis, 09 Juni 2022 | 11:00 WIB
Wamenag: Khilafatul Muslimin Kampanyekan Sistem Khilafah, Mau Ganti Konsep Pancasila di NKRI
Kantor Khilafatul Muslimin di Solo. [dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Khilafatul Muslimin kampanyekan sistem khilafah dan mau ganti konsep pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dijelaskan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

Sebelumnya Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap. Zainut meyakini penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, oleh kepolisian telah memenuhi bukti yang cukup.

Sebab keberadaan organisasi tersebut mengancam keselamatan negara.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar Wamenag dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Zainut berharap polisi segera mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan pola pergerakan organisasi tersebut.

"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata dia.

Di samping itu, kata dia, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Begitu pula sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan tidak terdaftar di Kemenag.

Menurutnya, keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Baca Juga: Sorotan Peristiwa Kemarin: Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya hingga Calon Jemaah Haji Bawa Cobek

Untuk itu, kata dia, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI