Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun atau rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp650 miliar.
“Tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Cahyono mengungkap bahwa aset tersebut disita dari dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan bahwasanya penyidik kekinian masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik para tersangka yang diduga dari hasil kejahatannya. Penelusuran salah satunya dilakukan hingga ke luar negeri.
“Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," tutur Cahyono.