Suara.com - Kadiv Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto satu dari 50 calon Komisioner Komnas HAM yang lolos mengikuti seleksi. Latar belakangnya sebagai seorang polisi membuat sejumlah pihak mempertanyakan independensinya jika terpilih nanti.
Keraguan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat dari sejumlah kasus pelanggaran HAM, kebanyakan terduga pelakunya berasal dari aparat penegak hukum, termasuk dari kepolisian. Merujuk data Komnas HAM, sepanjang 2020-2021 dari 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani, sebanyak 480 kasus berkaitan dengan kerja penegakan hukum oleh polisi.
Remigius pun menjawab keraguan tersebut, saat mengikuti tahapan Dialog Publik bagian dari seleksi calon Komisioner Komnas HAM di di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dia pun tak menampik jika nantinya terpilih dan menangani kasus pelanggaran HAM yang melibatkan institusi Porli, akan muncul konflik kepentingan. Namun menurutnya, hal itu akan dia kendalikan dengan bersikap tegas.
"Konflik interes (kepentingan) pasti akan timbul, tergantung bagaimana saya mengelolanya. Adapun bagaimana saya mengelolanya, dengan satu kata kunci, yaitu tegas," kata Remigius.
Kata dia, memiliki misi menjadikan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri, profesional, terpercaya, dan berwibawa.
Di samping itu, pengalamannya sebagai anggota polisi dan sempat menjajaki sejumlah jabatan tinggi, akan dia jadikan modal dalam proses pengusutan kasus pelanggaran HAM.
"Justru itu saya jadikan peluang. Peluang bahwa saya lama dinas di polisi, bagian reserse, pengalaman penyelidikan, olah TKP dan sebagainya, saya jadikan modal untuk menindak lanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM," tutur Remigius.
Untuk diketahui keraguan independensi Remigius Sigid sebagai calon komisioner Komnas HAM datang dari sejumlah pihak. Di antaranya, dari Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, majunya Sigit dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
"Diloloskannya anggota polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian akan mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan polri. Sehingga, akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee dalam rilisnya kepada Suara.com, Jumat (3/5/2022) lalu.
KontraS juga menyinggung data Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang melibatkan kepolisian.
"Dari data komnas HAM hingga tahun 2021 mengatakan polri sebagai aktor yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM dan tidak ada perbaikan. Lalu bagaimana jika nanti terpilih calon komisioner dari polri?," kata Rivanlee.
Tak hanya dari KontraS, keraguan terhadap Remigius Sigid juga datang dari Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, yang saat ini masih menjabat. Keraguannya pun sama, yakni kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan.
"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (keseganan)," kata Sandra.
Menurut Sandra orang yang dapat menjabat sebagai komisioner berasal dari pihak independen.
"Seharusnya siapa yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen, itu yang perlu," ujar Sandra.
Seleksi Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah, meloloskan 50 nama calon Komisioner Komnas HAM. Puluhan nama tersebut berasal dari latar belakang profesi yang beragam, di antaranya aktivis, pengacara, aparatur sipil negara (ASN)/pensiunan, jurnalis, akademisi, dan anggota polisi.
Merujuk pada pengumuman Komnas HAM bernomor NOMOR: 45/PANSEL-KH/V/2022, terdapat calon Komisioner dari anggota Polri, yaitu Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Berdasarkan informasi dihimpun Suara.com, Remigius berpangkat Irjen dan pernah menjadi Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolda Sulawesi Utara, hingga akhirnya dia dilantik menjadi Kepala Divisi Hukum Polri pada 17 Desember 2021.