Jaksa Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan Adam Damiri dan lima terdakwa kasus korupsi PT Asabri lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menyebut pihaknya telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5) lalu.
Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi; Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja; dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.
Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi; Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto; serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Ady Wira dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).