Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas

Rabu, 08 Juni 2022 | 21:02 WIB
Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Antara/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Ajukan Kasasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan Adam Damiri dan lima terdakwa kasus korupsi PT Asabri lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menyebut pihaknya telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5) lalu.

Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi; Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja; dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.

Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi; Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto; serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.

"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Ady Wira dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI