Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya lima tahun lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Adam Damiri, Andi Syarifuddin mengungkap alasan kliennya mengajukan kasasi karena yakin tidak bersalah. Sehingga dia berharap kliennya bisa divonis bebas.
"Di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri. Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Andi menyebut salah satu kekeliruan di maksud yakni terkait perbuatan unsur melawan hukum yang didakwakan kepada Adam Damiri karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri. Padahal, dia mengklaim bahwa kliennya itu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan UUPT dan ADRT Perseroan.
Baca Juga: Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Andi lantas menyebut Adam Damiri memang sejatinya tidak paham persoalan saham. Sehingga dia berdalih kliennya mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi.
"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," ujarnya.
Tindakan pendelegasian ini diklaim Andi juga sesuai dengan Undang-Undang Admistrasi Pemerintah. Di man, kata dia, tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tuturnya.
Sedangkan terkait usur merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang disangkakan terhadap Adam Damiri, Andi menduga hal tersebut karena kesalahan metode penghitungan yang dilakukan penyidik.
"Diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp2,7 triliun dimasa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana Rp2,7 triliun tersebut dianggap sebagai Kerugian Keuangan Negara. Padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," dalihnya.
Jaksa Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan Adam Damiri dan lima terdakwa kasus korupsi PT Asabri lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menyebut pihaknya telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5) lalu.
Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi; Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja; dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.
Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi; Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto; serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Ady Wira dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).