Tahun 2023, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Transformasi Digital Nasional

Rabu, 08 Juni 2022 | 20:59 WIB
Tahun 2023, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Transformasi Digital Nasional
Menkominfo, Johnny G Plate. (Dok: Kominfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tetap melanjutkan transformasi digital nasional sebagai kebijakan pada tahun 2023. 

“Program kerja Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2023  yaitu tetap fokus dan berbasis pada arahan Presiden Joko Widodo terkait transformasi digital nasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI tentang Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah-Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2023 serta Isu-isu Aktual Bidang Kominfo, di DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).

Sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 18 April 2022, pagu indikatif Kementerian Kominfo tahun 2023 sebesar Rp18,4 triliun.

“Kebutuhan anggaran Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2022 yang diusulkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp42,3 triliun, sehingga tahun 2022 ini, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp20,5 triliun dari DIPA awal tahun 2021 yang mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran di tahun-tahun berikutnya atau yang dikenal dengan carry over, termasuk carry over ke tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Menteri Plate: Indonesia Berkomitmen Kuat Lindungi Data Pribadi Warga Negara

Menurut Menkominfo, pelaksanaan program yang berkesinambungan memang bisa dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. 

Pada 2023, Kementerian Kominfo melanjutkan Program Transformasi Digital Nasional. Menurut Menteri Johnny, ada lima target yang dicanangkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Akselerasi Transformasi Digital.

“Yang pertama percepatan penyediaan infrastruktur telekomunikasi, yang kedua menyiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, yang ketiga percepatan integrasi pusat data nasional, yang keempat penyiapan regulasi, skema-skema pendanaan transformasi digital, dan yang kelima menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia atau talenta digital,” jelasnya.

Lima arahan Presiden tersebut diturunkan ke dalam lima program strategis, yang meliputi program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pemanfaatan TIK, pengelolaan spektrum frekuensi, standar perangkat dan layanan publik dan program dukungan manajemen.

“Selain rincian Pagu tiga lembaga kuasi, Pagu Program Penyediaan Infrastruktur TIK sebesar Rp12,7 triliun. Pagu Program Pemanfaatan TIK sebesar Rp2,5 triliun, Pagu Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi Standardisasi Perangkat dan Layanan Publik sebesar Rp1,2 triliun, termasuk didalamnya pembangunan Balai Pengujian Perangkat Digital, Pagu Program Komunikasi Publik sebesar Rp295 Miliar. Dan Pagu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,5 triliun. Dukungan manajemen relatif flet karena ini berkaitan dengan sumber daya manusia yang ada di Kominfo,” jelasnya.

Baca Juga: Kadin Kominfo Jayapura: Warga Lokal Hibahkan Tanah untuk Dibangun BTS

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi seluruh pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Kominfo. Selain itu, hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio; Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yogieantoro; dan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI