Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikibarkan saat deklarasi dukungan terhadap Gubernur Anies Baswedan sebagai Capres 2024 mendatang. Riza mengingatkan kepada penyelenggara nantinya bisa berurusan dengan aparat hukum.
"Tentu kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Diketahui, pada 19 Juli 2017 lalu organisasi HTI telah dibubarkan dan dilarang untuk kembali beroperasi oleh Pemerintah. Segala bentuk kegiatan yang melibatkan simbol dan atribut HTI akan dianggap melanggar hukum.
Riza kemudian minta masyarakat untuk tetap mengacu pada aturan dalam setiap kegiatan politik.
"Kan kita sudah jelas ada yang boleh ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan itu melanggar hukum," jelasnya.
Politisi Gerindra itu juga menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam acara itu. Riza mengatakan, Pemprov merupakan instansi pemerintah yang tidak pernah menyatakan dukungan pada siapapun. Apalagi untuk acara yang bersifat politik.
"Pemprov kita ini kan organisasi pemerintah, jadi tidak ikut dalam dukung mendukung, kita harus independen mandiri dan netral," kata Riza.
"Namanya pemerintah pusat sampai daerah itu tidak berpolitik praktis," tambahnya menjelaskan.
Kendati demikian, Riza mengaku tak mempermasalahkan adanya dukungan pada siapapun untuk maju ke kontestasi politik. Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga: Mirip FPI Reborn, Kubu Rizieq Sebut Peserta Deklarasi Anies Presiden Bisa Coreng FPI yang Asli
"Kita hormati, itu hak warga, negara kira negara yang demokratis, sejauh ini pemilu baik, kita berharap Pemilu nanti kita bisa lebih baik lagi," tuturnya.