Suara.com - Sudah lebih dari dua tahun lamanya, pandemi Covid-19 menghantui dunia, tidak terkecuali negara Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia pun menantikan berakhirnya pandemi virus corona sempat menghambat berbagai aktivitas.
Setelah melakukan berbagai cara, seperti menggalakkan upaya vaksin Covid-19 bagi masyarakat, akhirnya angka penyebaran kasus Covid-19 pun menurun seiring berjalannya waktu.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang dinilai bisa terkendali, pemerintah mulai melonggarkan aturan penggunaan masker.
Aturan tersebut, dalam bentuk uji coba untuk bisa memahami kondisi masyarakat terhadap Covid-19 di tengah perkembangannya. Pemerintah Indonesia juga sempat memperbincangkan peralihan status, dari pandemi menuju endemi.
Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia Vs Kuwait di Laga Kualifikasi Piala Asia 2023
Namun, perubahan pandemi menjadi endemi tidak dapat dilakukan oleh suatu negara, melainkan harus pada keputusan WHO yang merupakan organisasi kesehatan dunia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan untuk bisa mengubah status pandemi menjadi endemi. Salah satunya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Menkes menyebutkan terdapat tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi sebelum perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Aturan tersebut seputar berapa kasus per 100 ribu, berapa masuk rumah sakit per 100 ribu, hingga berapa jumlah meninggal per 100 ribu, itu level 1, selama tiga bulan berturut-turut.
Aturan lain yang harus dipenuhi untuk bisa mengubah status pandemi menjadi endemi adalah vaksinasi dosis kedua harus mencapai 70 persen minimal, serta laju penularan di bawah 1.
Baca Juga: 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Ancaman Kuwait
Berikut syarat untuk Indonesia bisa beralih dari pandemi ke endemi, yaitu:
- Laju penularan Covid-19 harus kurang dari 1.
- Angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah kurang dari 5 persen.
- Tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen.
- Angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.
- Level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Indonesia sendiri sudah memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi, berdasarkan indikator-indikator pengendalian penularan Covid-19.
Pemerintah juga telah menurunkan status PPKM dan aturan perjalanan baik dalam negeri, maupun luar negeri.
Aturan yang dimaksud adalah mencabut kewajiban pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen dengan syarat sudah melakukan vaksin. Pemerintah juga memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa