Niat Mau Silaturahmi, Guru Spiritual di Sukoharjo Malah Bawa Kabur Mobil Muridnya dan Dijual Rp15 Juta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:25 WIB
Niat Mau Silaturahmi, Guru Spiritual di Sukoharjo Malah Bawa Kabur Mobil Muridnya dan Dijual Rp15 Juta
Polisi saat membawa tersangka kasus pencurian mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Sukoharjo, Jateng, Rabu (8/6/2022). (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo di Jawa Tengah, mengungkap pelaku pencurian mobil Honda Brio di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Pelakunya ternyata orang dekat, yakni guru spiritual korbannya.

Pelaku pencurian mobil berinisial APA (26), warga Prigen Pasuruhan Jawa Timur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku ditahan di Mako Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku APA ini, ditangkap di rumahnya, Desa Pringen Pasuruhan Jatim, pada Senin (6/6) malam. Polisi juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, dalam konferensi pers, di Mako Polres Sukoharjo, Rabu (8/6/2022).

Kasat mengatakan kasus pencurian mobil milik Nuning Pratiwi (41), warga Kabupaten Sukoharjo itu terjadi, pada Kamis (19/5).

Baca Juga: Waspada Modus COD, Nissan Juke Pemuda Ini Melayang Dibawa Kabur Calon Pembeli

"Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban," kata Kasat.

Teguh mengatakan kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5).

Namun, kata Kasat, pada saat pelaku tiba di rumah korban kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.

"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," kata Kasat berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.

Baca Juga: Kapok! Asyik Pesta Miras, Sekelompok Pemuda di Kartasura Diciduk Tim Pandawa Polres Sukoharjo

Polisi dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan.

Atas perbuatan pelaku APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI