Dishub Tunggu Kepgub Anies untuk Implementasi Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:07 WIB
Dishub Tunggu Kepgub Anies untuk Implementasi Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo tengah menunggu Keputusan Gubernur yang akan diteken Gubernur Anies Baswedan terkait integrasi transportasi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah menyetujui tarif terintegrasi tiga moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan nominal sebesar Rp10 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah menunggu Keputusan Gubernur yang akan diteken Gubernur Anies Baswedan terkait integrasi transportasi di Jakarta itu.

"Setelah tahapan rekomendasi DPRD Komisi B, kami menunggu persetujuan pimpinan DPRD. Setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan, kami akan tindak lanjut setelah ada Keputusan Gubernur," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Syafrin menambahkan setelah dikeluarkan Keputusan Gubernur terkait tarif terintegrasi itu selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diimplementasikan secara masif.

Baca Juga: Tegang Gegara Bendera HTI Berkibar, Eks FPI di Acara Deklarasi Anies Presiden: Tak Perlu Dibesar-besarkan!

"Biasanya dua minggu setelah itu baru kita implementasikan secara masif," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui rekomendasi tarif integrasi tiga moda transportasi umum, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan nominal sebesar Rp10 ribu.

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail.

Komisi B DPRD DKI juga merekomendasikan Pemprov DKI dan BUMD bidang jasa transportasi massal untuk mencatat jumlah pengguna integrasi tarif itu yang juga setiap enam bulan sekali selama satu tahun dengan pemisahan warga KTP DKI dan non KTP DKI Jakarta.

Rekomendasi lainnya, lanjut dia, agar penerima manfaat integrasi tarif itu diperluas juga untuk 16 kelompok masyarakat di DKI agar mereka gratis menerima integrasi tarif itu.

Baca Juga: Pekik Takbir Menggema di Acara Deklarasi Anies Presiden 2024, Ratusan Peserta Ngaku Bekas Napi Teroris, HTI hingga FPI

Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP).

Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, marbot masjid dan mushola, PAUD, jumantik, hingga PKK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI