Suara.com - Pernikahan memang sepatutnya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Tak heran bila calon mempelai dan keluarganya mempersiapkan mas kawin sampai berbagai hadiah yang menarik untuk pernikahan tersebut.
Hal yang sama juga disiapkan oleh seorang calon pengantin pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bernama Nursalim. Pria 32 tahun itu berniat untuk menikahi pujaan hatinya dengan memberi uang Panai yang pantas.
Namun niat hatinya itu malah membuat Nursalim berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan Nursalim diciduk pihak kepolisian ketika melakukan ijab kabul.
"Pada saat ijab kabul, anggota sudah berada di lokasi. Pelaku kemudian kita amankan dan sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan keterlibatan pelaku dalam kasus," jelas Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddi.
Baca Juga: Geger Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Ini Komentar Kemenag RI
Lantas bagaimana kasus ini bermula?
Melansir akun Instagram @makassar_iinfo, warga Kabupaten Maros itu terjerat kasus pidana pencurian 63 batang besi senilai Rp 200 juta. Besi yang dicuri merupakan milik Polda Sulsel tempat Nursalim pernah bekerja sebagai pekerja bangunan.
"Yang bersangkutan pekerja di Polda dan memang sudah dipecat," tutur Andi, dikutip Suara.com pada Rabu (8/6/2022). Pemecatan dilakukan karena Nursalim dinilai kerap bermasalah di tempat kerja.
Namun meski telah dipecat, lingkungan pekerjaan itu membuat Nursalim memahami celah untuk bisa mencuri besi-besi dari Polda Sulsel lalu menjualnya kepada penadah, Khaerul. Sang penadah pun ikut diciduk pada operasi ini.
"Dia membenarkan telah membeli sekitar 60 batang besi IWF dan tiga HBEAM batang besi behel seharga Rp 6.000 per kilo, lalu dijual kembali seharga Rp 7.700 per kilo," terang Andi.
Baca Juga: Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah
Polisi pun menggelar penyelidikan begitu mengetahui adanya pencurian puluhan batang besi. Ketika penyelidikan mengerucut pada sosok Nursalim sebagai tersangka, polisi gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Maros langsung mendatangi lokasi hajatan.
Tentu saja hal ini membuat pernikahan Nursalim dan pujaan hatinya mendadak menjadi ramai diperbincangkan.
Kedua pelaku, yakni Nursalim dan Khaerul, pun kini ditahan di Mapolsek Biringkanaya, Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kisah ini tentu mendapat beragam respons warganet. Bukan cuma tidak habis pikir dengan cara instan yang ditempuh pria tersebut, publik juga mempertanyakan kesetiaan sang istri di tengah ujian seperti itu.
"Tau sih emang pengin ngasih uang panai tapi ndak begitu juga konsepnya mandra," komentar warganet.
"Disinilah seorang istri/calon diuji kesetiaannya," kata warganet.
"(Bukan) nyolong milik warga, (tapi) nyolong milik polda," celetuk warganet, tidak habis pikir dengan kenekatan aksi Nursalim.
"Dengan mas kawin uang tunai 200 juta, sah? Kubayangkan langsung datang polisi," seloroh warganet lain.
"Kasihan," timpal yang lainnya.
Apa Sebenarnya Uang Panai Itu?
Uang Panai adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan Bugis-Makassar yang hendak dinikahinya.
Uang ini diartikan sebagai bentuk penghargaan kepada perempuan, sekaligus wujud kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan.
Uang Panai berbeda dari mahar atau mas kawin, karena merupakan kewajiban yang diberikan saat proses lamaran berlangsung. Sementara mahar atau mas kawin diberikan ketika menikah.
Nilai uang Panai yang diberikan pihak laki-laki disesuaikan dengan permintaan calon pasangannya. Status sosial pihak perempuan juga menentukan besaran uang Panai yang akan diminta.
Pengambilan keputusan besaran uang Panai biasanya ditentukan oleh saudara dari ayah atau ibu pihak perempuan. Tujuan pemberiannya adalah untuk memberikan kehormatan kepada pihak keluarga perempuan.