Suara.com - Pernikahan memang sepatutnya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Tak heran bila calon mempelai dan keluarganya mempersiapkan mas kawin sampai berbagai hadiah yang menarik untuk pernikahan tersebut.
Hal yang sama juga disiapkan oleh seorang calon pengantin pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bernama Nursalim. Pria 32 tahun itu berniat untuk menikahi pujaan hatinya dengan memberi uang Panai yang pantas.
Namun niat hatinya itu malah membuat Nursalim berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan Nursalim diciduk pihak kepolisian ketika melakukan ijab kabul.
"Pada saat ijab kabul, anggota sudah berada di lokasi. Pelaku kemudian kita amankan dan sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan keterlibatan pelaku dalam kasus," jelas Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddi.
Lantas bagaimana kasus ini bermula?
Melansir akun Instagram @makassar_iinfo, warga Kabupaten Maros itu terjerat kasus pidana pencurian 63 batang besi senilai Rp 200 juta. Besi yang dicuri merupakan milik Polda Sulsel tempat Nursalim pernah bekerja sebagai pekerja bangunan.
"Yang bersangkutan pekerja di Polda dan memang sudah dipecat," tutur Andi, dikutip Suara.com pada Rabu (8/6/2022). Pemecatan dilakukan karena Nursalim dinilai kerap bermasalah di tempat kerja.

Namun meski telah dipecat, lingkungan pekerjaan itu membuat Nursalim memahami celah untuk bisa mencuri besi-besi dari Polda Sulsel lalu menjualnya kepada penadah, Khaerul. Sang penadah pun ikut diciduk pada operasi ini.
"Dia membenarkan telah membeli sekitar 60 batang besi IWF dan tiga HBEAM batang besi behel seharga Rp 6.000 per kilo, lalu dijual kembali seharga Rp 7.700 per kilo," terang Andi.
Baca Juga: Geger Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Ini Komentar Kemenag RI
Polisi pun menggelar penyelidikan begitu mengetahui adanya pencurian puluhan batang besi. Ketika penyelidikan mengerucut pada sosok Nursalim sebagai tersangka, polisi gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Maros langsung mendatangi lokasi hajatan.