Meskipun, lanjut Bambang, konflik kepentingan itu bisa terjadi oleh siapa saja yang menjadi Komisioner Komnas HAM.
"Problemnya pada mindset calon anggota dalam memandang Hak Azasi Manusia. Ini yang harus diperdalam dan dibongkar oleh panitia seleksi. Kalau sejak awal sudah salah, akibatnya saat menjadi anggota, Komnas HAM akan ditarik-tarik menjauh dari perlindungan sipil," imbuhnya.
Apalagi, Bambang juga mengungkapkan adanya salah kaprah di sebagian aparat, di mana mereka menganggap HAM juga berlaku untuknya. Padahal menurut Bambang, aparatur pemerintah adalah kepanjangan negara sebagai subyek hukum yang sudah diberi kewenangan, namun bisa juga melakukan kesalahan.
"Kalau mindsetnya sudah salah sejak awal, bahwa HAM juga berlaku untuk aparat, ke depan malah akan membuat Komnas HAM kehilangan marwahnya sebagai lembaga perlindungan sipil," ungkapnya.
Bambang lantas menyinggung sosok Komjen Pol Firli Bahuri. Purnawirawan jenderal bintang tiga ini diketahui sempat berstatus sebagai anggota Polri aktif saat terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Dan publik juga melihat dan belajar dari pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, yang saat terpilih bahkan masih aktif sebagai anggota Polri," pungkasnya.