Suara.com - Polri mengklaim Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM atas nama pribadi bukan institusi. Pencalonan ini diklaim juga berdasar kemauan Sigid yang memang memiliki kompetensi di bidang penegakan hukum.
"Nggak ada (mewakili Polri). Itu personal, karena memang kemauan yang bersangkutan sendiri karena kapasitasnya dan kompetensinya yang bersangkutan yang 30 tahun berdinas sebagaian besar di bidang penegakan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dedi menegaskan tidak ada konflik kepentingan di balik pencalonan Sigid sebagai anggota Komnas HAM. Sebab menurutnya yang bersangkutan mencalonkan diri sesuai proses dan aturan yang berlaku.
"Nggak ada (konflik kepentingan), semuanya itu profesional. Ada persyaratan-persyaratan yang harus ditaati oleh semua komisioner Komnas HAM, harus. Regulasinya sudah lengkap," katanya.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Prajurit Asal Solo di Papua, Komisioner Komnas HAM: Usut Tuntas Secara Transparan
Menurut Dedi, apabila Sigid nanti terpilih sebagai anggota Komnas HAM maka yang bersangkutan juga mesti mengundurkan diri sebagai anggota aktif Polri.
"Prosedurnya tentunya, nanti kalau beliau misalnya terpilih, nanti tentunya di akhir akan mengundurkan diri kalau belum pensiun," tuturnya.
Singgung Ketua KPK
Sebelumnya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sempat menyampaikan kekhawatirannya apabila Sigid terpilih sebagai anggota Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Meski, menurutnya Sigid sebagai warga negara memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM.
Kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan ini, kata Bambang, semakin besar jika melihat status Sigit sebagai anggota aktif dengan jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Baca Juga: POM TNI Selidiki Tewasnya Sertu Marctyan, Komnas HAM: Kami Minta Harus Transparan
"Karena saat ini beliau masih anggota Polri aktif, meski pada 11 Oktober nanti akan pensiun. Potensi masalah itu bisa muncul terkait konflik kepentingan antara perlindungan HAM dengan perlindungan hukum anggota Polri seperti salah satu bidang tugas yang diemban jabatannya sebagai Kadivkum saat ini," kata Bambang kepada suara.com, Jumat (3/6/2022).
Meskipun, lanjut Bambang, konflik kepentingan itu bisa terjadi oleh siapa saja yang menjadi Komisioner Komnas HAM.
"Problemnya pada mindset calon anggota dalam memandang Hak Azasi Manusia. Ini yang harus diperdalam dan dibongkar oleh panitia seleksi. Kalau sejak awal sudah salah, akibatnya saat menjadi anggota, Komnas HAM akan ditarik-tarik menjauh dari perlindungan sipil," imbuhnya.
Apalagi, Bambang juga mengungkapkan adanya salah kaprah di sebagian aparat, di mana mereka menganggap HAM juga berlaku untuknya. Padahal menurut Bambang, aparatur pemerintah adalah kepanjangan negara sebagai subyek hukum yang sudah diberi kewenangan, namun bisa juga melakukan kesalahan.
"Kalau mindsetnya sudah salah sejak awal, bahwa HAM juga berlaku untuk aparat, ke depan malah akan membuat Komnas HAM kehilangan marwahnya sebagai lembaga perlindungan sipil," ungkapnya.
Bambang lantas menyinggung sosok Komjen Pol Firli Bahuri. Purnawirawan jenderal bintang tiga ini diketahui sempat berstatus sebagai anggota Polri aktif saat terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Dan publik juga melihat dan belajar dari pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, yang saat terpilih bahkan masih aktif sebagai anggota Polri," pungkasnya.