Eks Menag Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Pemukulan Yang Menjerat Ali Fanser Marasabessy Dan Putranya

Rabu, 08 Juni 2022 | 13:18 WIB
Eks Menag Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Pemukulan Yang Menjerat Ali Fanser Marasabessy Dan Putranya
Eks Menag Fachrul Razi. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Terkait status dari Ali Fanser, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sedangkan yang lain masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti. Bila terbukti status bisa dinaikkan," tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI