Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Terkait status dari Ali Fanser, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sedangkan yang lain masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti. Bila terbukti status bisa dinaikkan," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.