Suara.com - Partai Buruh akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (8/6/2022) untuk melakukan audiensi. Salah satu untuk mempertanyakan perihal aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.
Kedatangan tersebut sekaligus untuk memperkenalkan Partai Buruh yang baru dideklarasikan.
"Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil. Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.
Baca Juga: PKPU Tahapan Pemilu Telah Disepakati, DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Inpres
Aturan tersebut dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Merujuk PKPU tersebut, kata dia, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.
"Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya," tuturnya.
Aturan tersebut, kata dia, jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.
"Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya," tuturnya.
Baca Juga: Mendagri Minta KPU - Bawaslu Segera Rekap Data Daerah Mana yang Butuh Pinjaman Gedung dari Pemda
Lebih lanjut, Said mengatakan, KPU dalam hal tersebut telah dianggap keliru dalam menafsirkan makna 'penduduk' yang dimaksud dalam UU Pemilu.
"Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia," katanya.