Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:15 WIB
Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pejabat Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut kedua pejabat Kemendag tersebut masing-masing berinisial K dan AS.

"K selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI. Sedangkan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022) malam.

Selain memeriksa K dan AS, penyidik turut memeriksa empat saksi lainnya, antara lain, HT selaku Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa, ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan ER selaku Karyawan PT Incasi Raya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Tapi Harga Jual TBS Bikin Petani Menjerit: Mendag Harus Bertanggung Jawab!

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.

Lima Tersangka Korupsi CPO

Dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Ketut ketika itu menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: 2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela


Belakangan, rekam jejak karir dari Lin Che Wei pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI