4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:12 WIB
4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!
Ilustrasi tak bisa bayar utang. - cara menghadapi debt collector (Pixabay/1820769)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Dasar hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk Lembaga Keuangan seperti Bank, tapi juga berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.

Cara Menghadapi Debt Collector

1. Menerima kedatangannya dengan baik.

2. Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi debt collector.

3. Jelaskan kondisi keuangan dengan baik, termasuk menceritakan kendala-kendala yang dihadapi.

4. Upayakan untuk segera melakukan pembayaran.

Perlu untuk diketahui, seorang debt collector tak bisa sembarangan dalam bertugas. Mereka juga diatur dengan etika penagihan seperti yang disebutkan di bawah ini.

  • Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  • Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja.
  • Dalam melaksanakan tugas, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong atau jaket.
  • Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  • Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  • Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  • Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  • Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  • Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resm palsu.
  • Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa intimidasi.
  • Tidak memberikan data debitur, baik kepada profesional agenc atau perusahaan external agency lainnya.
  • Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

Demikian penjelasan tentang 4 cara menghadapi debt collector yang arogan. Semua informasi dan dasar hukum yang dijelaskan hanya acuan. Sejatinya, urusan dengan debt collector bisa tuntas jika kita segera melunasi utang yang menunggak.

Baca Juga: Viral Debt Collector Banting Pria Pakai Baju Ormas di Jalanan, Netizen: Begal

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI