4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:12 WIB
4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!
Ilustrasi tak bisa bayar utang. - cara menghadapi debt collector (Pixabay/1820769)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah debt collector terlanjur memiliki citra negatif di mata masyarakat, tak heran jika kebanyakan dari kita ketakutan saat mendengar kata itu. Yuk simak cara menghadapi debt collector di bawah ini.

Merangkum dari laman BFI Finance, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk Lembaga Keuangan atau kreditur yang bertugas menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Lantas, bagaimana cara menghadapi dept collector?

Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tapi biasanya utang yang ditagih adalah yang sudah terlalu lama jatuh tempo dan tak dibayar oleh debitur.  Meski begitu, tak semua Lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector karena mereka memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan hutang dikelola oleh debt collector.

Banyak kasus aksi debt collector menagih utang debitur dengan cara kasar hingga melukai debitur. Oleh karenanya, Anda perlu mengetahui cara menghadapi debt collector.

Dasar Hukum

Belum ada UU di Indonesia yang mengatur tata cara penagihan utang oleh debt collector. Namun, kita bisa mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam menagih debitur wanprestasi. 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang milik debitur yang wanprestasi karena penyitaan hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Baca Juga: Viral Debt Collector Banting Pria Pakai Baju Ormas di Jalanan, Netizen: Begal

Jika ia tetap melakukan kekerasan atau ancaman, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI