Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik pihak-pihak yang menikmati penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012 sampai 2013 di Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dari bukti sementara, dana bergulir yang sepatutnya dinikmati oleh pelaku UMKM ternyata diselewengkan oleh oknum-oknum yang dicairkan dari LPDB-KUMKM.
"Banyak (pelaku) UMKM yang harusnya mendapatkan dana bergulir itu, tapi diduga kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menikmati uang pencairan dari LPDB," ungkap Ali dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
"Ini kami dalami siapa saja pihak diduga turut menikmati uang yang seharusnya dipergunakan atau digulirkan oleh pelaku UMKM," imbuhnya.
Baca Juga: Bawa Koper dan Tas Besar Saat Keluar, KPK Geledah 3 Ruangan Balai Kota Yogyakarta Selama 9 Jam
Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat melakukan korupsi. Meski begitu, KPK belum dapat menyampaikan secara detail.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Ali kemarin,
Ali memastikan pihaknya akan mengumumkan para tersangka, setelah melakukan upaya penahanan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh pimpinan era Firli Bahuri Cs.
"Akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ungkapnya.
KPK mengharapkan dukungan masyarakat apabila memiliki informasi mengenai kegiatan penyidikan kasus yang tengah diusut ini agar melaporkan kepada lembaga antirasuah.
"Segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198," ucap Ali
Ali pun menghimbau bagi para saksi-saksi yang dipanggil nantinya dalam proses penyidikan kasus ini, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.