Suara.com - Pandemi Covid-19 memicu banyak masalah, tak hanya menyangkut kesehatan namun juga hukum. Bukan hanya di Indonesia, namun juga di Jepang.
Salah satunya adalah kasus penipuan dana subsidi bansos Covid-19 bagi usaha kecil dari Pemerintah Jepang. Sosok pelaku adalah Mitsuhiro Taniguchi. Pria 47 tahun itu jadi buronan karena menilap duit bansos Covid-19 Jepang senilai 950 juta yen atau setara dengan Rp 105,8 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu (8/6/2022) mengatakan, Mitsuhiro Taniguchi telah ditangkap jajaran Polri bersama pihak Imigrasi setelah keberadaannya terdeteksi di daerah Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.
Baca Juga: Kronologis Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung
Setelah diamankan, buronan polisi Tokyo tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Sosok Mitsuhiro menjadi buronan polisi di Jepang karena menilap dana bansos Covid-19 yang digulirkan pemerintah setempat.
Tak hanya dirinya, aksi penipuan itu ternyata dilakukan bersama istri dan dua anaknya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Tokyo.
Mereka adalah Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Modusnya, para tersangka diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Baca Juga: Tertangkap Sembunyi Di Lampung, Buronan Kasus Bansos Covid-19 Di Jepang Diserahkan Ke Imigrasi