Suara.com - Kepolisian Indonesia tangkap buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi di Lampung. Mitsuhiro Taniguchi ditangkap, Selasa 7 Juni pukul 22.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan buronan berusia 47 tahun itu ditangkap di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi oleh imigrasi.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.
Baca Juga: Polri Tangkap WNA Buronan Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang di Lampung
Setelah diamankan, lanjut Dedi, buronan polisi Tokyo tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Antara)
Baca Juga: Jaehyun NCT Puji Sikap Tertib Fans Jepang saat Menyambut NCT 127 di Bandara