Suara.com - Buronan kasus bansos Covid-19 ini menilap dana Rp 100 miliar lebih bantuan pemerintah Jepang, ironisnya para tersangka adalah satu keluarga
Polri menangkap buronan kasus penipuan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kalirejo, Lampung Tengah, Provinis Lampung, pada Selasa (7/6/2022) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan buronan kasus Bansos Covid-19 di negara Jepang ini dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polsek Kalirejo.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Kacau! Seorang Pria Jepang Tilap Duit Bansos Covid-19 Rp 5 Miliar Habis Untuk Main Judi
Saat ini, Mitsuhiro telah diserahkan ke pihak Imigrasi. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan ke kepolisian Jepang.
"Subjek MT selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk di tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keimigrasian," ujarnya.
Polri bersama pihak Imigrasi melakukan upaya pencarian terhadap Mitsuhiro usai mendapat informasi dari kepolisian Jepang bahwa buronan tersebut berada di Indonesia.
Dalam perkara penipuan bansos senilai 950 juta yen atau sekitar Rp 105,8 miliar ini, pihak kepolisian Jepang telah menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45) serta dua putranya, Daiki (22) dan putra lainya yang berusia 21 tahun.
Baca Juga: Pria Jepang Habiskan Dana Bansos Covid untuk Ratusan Orang Senilai Rp5 M