Suara.com - Polri menangkap buronan kasus penipuan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47). Dia ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa (7/6/2022) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penangkapan terhadap buronan negara Jepang ini dilakukan oleh pihak imigrasi dan Polsek Kalirejo.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Kekinian, kata Dedi, Mitsuhiro telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian Jepang.
Baca Juga: Kabar Baik, Sudah 167 Juta Penduduk Indonesia Disuntik Vaksin Covid-19 Lengkap
"MT selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk di tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," tuturnya.
Polri bersama pihak imigrasi melakukan upaya pencarian terhadap Mitsuhiro usai mendapat informasi dari kepolisian Jepang bahwa buronan tersebut berada di Indonesia.
Dalam perkara penipuan bansos senilai 950 juta yen atau secara Rp105,8 miliar ini, pihak kepolisian Jepang telah menangkap tiga tersangka lainnya.
Mereka, yakni istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45) serta dua putranya, Daiki (22) dan putra lainya yang berusia 21 tahun.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Sebanyak 19.660 Warga Simeulue Sudah Divaksin Booster