Suara.com - Penangkapan Abdul Qadir Baraja itu merupakan tindak lanjut setelah viral konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur pada 29 Mei 2022 lalu.
Konvoi yang dilakukan sejumlah orang itu cukup mengagetkan masyarakat setempat. Dari video yang tersebar di media sosial, peserta konvoi itu membawa atribut, seperti poster serta bendera Khilafatul Muslimin.
Dari kesaksian warga sekitar, rombongan itu sempat membagikan selebaran saat melintas di Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari rombongan konvoi itulah, akhirnya dilakukan penelusuran dan penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja.
Berikut ini beberapa fakta tentang penangkapan Abdul Qadir Baraja sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kegaduhan yang dibuat di media sosial. Berikut fakta seputar penangkapan Abdul Qadir Baraja pimpinan Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Ahli Hukum Universitas Pancasila: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana Karena Berita Bohong
1. Tertangkap di Lampung
Polda Metro Jaya menerjunkan tim langsung untuk menangkap Abdul Qadir Baraja. Sosok tersebut ditangkap saat berada di kantor Pusat Khilafatul Muslim, jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/22).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan penyidikan atas Khilafatul Muslimin.
2. Melanggar UUD 1945
Polda Metro Jaya menilai konvoi atribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei 2022, merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
Makanya, Polda Metro Jaya langsung menerjunkan tim untuk meringkus pimpinan dari kelompok tersebut. Tim bahkan meringkus sang ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.
3. Tersangka Bertambah
Pengungkapan terhadap Khilafatul Muslimin tak hanya berhenti di Abdul Qadir Baraja. Polda Metro Jaya, dibantu Bareskrim Mabes Polri, Densus 88 dan Polda Lampung berpotensi menetapkan tersangka lain.
"Kini petugas sedang mendalami berapa orang yang diamankan, kemungkinan akan bertambah tersangkanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Selasa (7/6/2022)
Penangkapan tersangka lain bisa dilakukan di Lampung. Pasalnya, kelompok Khilafatul Muslimin ini terpusat di Lampung. Pelaku yang ditangkap juga beberapa kali melakukan pelanggaran pidana terorisme.
4. Tindak Pidana
Kelompok Khilafatul Muslimin ini disangkakan beberapa pasal, di antaranya Undang Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE hingga penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Keterkaitannya, Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya, dan kemarin Polres Brebes sudah tetapkan beberapa tersangka, ini akan memiliki keterkaitan, akan dilakukan pendalaman lagi, untuk tersangka-tersangkanya," lanjut Dedi Prasetyo.
5. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/6/2022).
6. Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) sudah lama mendeteksi sepak terjang Abdul Qadir Baraja. Ternyata, Khilafatul Muslimin ini sudah berdiri sejak 1997 lalu.
Sebelum itu, Abdul Qadir turut mendiriikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970 silam.
Kontributor : Lukman Hakim