Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sumber: Antara)
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 06:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dituduh Firli Bahuri Bocorkan Dokumen KPK Terkait Perkara Sapi ke SYL, Irjen Karyoto: Saya Lebih Baik Diam
28 Desember 2023 | 17:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI