Aniaya Suami - Istri dan Lakukan Perusakan Rumah Warga, Polisi Tangkap Penyebar Isu Santet di Probolinggo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 21:44 WIB
Aniaya Suami - Istri dan Lakukan Perusakan Rumah Warga, Polisi Tangkap Penyebar Isu Santet di Probolinggo
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan beberapa barang bukti dalam kasus perusakan dan penganiayaan terkait isu santet dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo (Humas Polres Probolinggo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap pria berinisial JL (30), pelaku perusakan dan penganiayaan kepada warga terkait isu santet di Desa Alas Tengah, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus ini berawal ketika SN dituduh oleh pelaku melakukan ilmu santet kepada RKY (26), warga desa setempat.

"Dimana yang bersangkutan telah mengalami sakit selama satu bulan dengan kondisi perut membesar," kata Teuku Arsya Khadafi dalam ketearngan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Setelah itu salah satu keluarga di Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban setelah rumahnya didatangi sekitar 50 orang yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan merusak rumahnya pada Kamis (2/6).

Baca Juga: Ratusan Warga Memenuhi Masjid Al-Hasanah Probolinggo Mendoakan Putra Sulung Ridwan Kamil

Korban yakni SN (66) dan MM (62) yang merupakan pasangan suami istri tinggal di Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan pelaku yang menggerakkan pengerahan massa dan perusakan rumah korban yakni tetangganya berinisial JL (30).

"Korban SN yang tengah duduk langsung ditarik oleh pelaku yang kemudian dipukuli secara bersama-sama. Tidak hanya menganiaya SN, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap MM," tuturnya.

Usai melakukan penganiayaan terhadap SN dan istrinya, lanjut dia, beberapa pelaku lainnya masuk ke rumah dan melakukan pelemparan dengan menggunakan batu serta membakar dinding bambu bagian belakang rumah korban menggunakan jerigen berisi minyak yang telah disiapkan pelaku.

"Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Polres Probolinggo bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran massa dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Empat Tahun Penjara

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lanjutnya, Satreskrim mengamankan salah satu pelaku berinisial JL dan ada beberapa pelaku lain yang sedang dilakukan pengejaran.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian yakni 32 batu, 1 buah jerigen, 1 unit tv, satu botol berisi BBM, dan satu plastik mika penutup meteran listrik, pecahan genteng, asbes, jendela, dan pintu.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks sehingga dapat merugikan orang lain. Kami pastikan isu santet itu adalah hoaks dan berharap kejadian itu tidak terjadi di tempat lain," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI