6. Ancaman Penjara
Dari hasil penyelidikan secara scientific maupun data lapangan oleh petugas, polisi menyimpulkan kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan rekayasa.
“Diinisiasi oleh Wahyu," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin (6/6/2022).
Akibat perbuatan pelaku yang berencana melakukan penipuan asuransi, mereka dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kontributor : Alan Aliarcham