Bukan Main! 6 Fakta Rekayasa Kecelakaan hingga Tenggelam Demi Klaim Asuransi Rp3 Miliar di Bekasi

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:33 WIB
Bukan Main! 6 Fakta Rekayasa Kecelakaan hingga Tenggelam Demi Klaim Asuransi Rp3 Miliar di Bekasi
Polisi membongkar aksi Wahyu Suhada mengarang cerita tewas tenggelam di Kalimalang Bekasi demi dapat klaim asuransi miliaran rupiah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Ancaman Penjara

Dari hasil penyelidikan secara scientific maupun data lapangan oleh petugas, polisi menyimpulkan kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan rekayasa.

“Diinisiasi oleh Wahyu," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin (6/6/2022).

Akibat perbuatan pelaku yang berencana melakukan penipuan asuransi, mereka dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI