Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah mendukung durasi masa kampanye selama 75 hari. Durasi masa kampanye itu sebelumnya sudah disepakati DPR RI dan KPU dalam rapat konsultasi.
Tito menyampaikan kalau dukungan dari pemerintah tersebut atas pertimbangan efisiensi, antisipasi Covid-19 hingga meminimalisir potensi keterbelahan atau konflik di masyarakat.
"Pada prinsipnya kalau dari KPU dan Bawaslu terutama juga menyanggupi 75 hari maka posisi pemerintah akan sangat mendukung karena lebih cepat lebih baik," kata Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Tito juga menyebut kalau pelaksanaan kampanye yang lebih singkat juga berdampak terhadap anggaran yang bisa lebih dihemat.
"Karena waktu akan membuat anggaran atau biaya lebih efisien, kemudian kedua juga sekali lagi, potensi keterbelahan, konflik di masyarakat juga akan menjadi lebih rendah. Makin panjang akan makin rawan," tuturnya.
Kendati begitu, Tito menyerahkan kembali kepada KPU dan Bawaslu. Apakah nantinya mereka memang menyanggupi untuk menyelesaikan tahapan Pemilu yang juga ada di tengah-tengah waktu pelaksanaan kampanye.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengingatkan agar baik KPU maupun Bawaslu dapat mengkoordinasikan dan menyesuaikan kembali tahapan di sepanjang durasi masa kampanye 75 hari.
"Ini karena akan ada proses di tengah-tengah 75 hari itu. Ada sengketa yang melibatkan Bawaslu, yang melibatkan jajaran PTUN maka komunikasi dengan Bawaslu dan jajaran pengadilan untuk mempersingkat waktu dalam tenggat waktu 75 hari itu, saya kira sangat diperlukan," kata Tito.
"Kemudian juga ada kegiatan pengadaan logistik dan distribusi logistik," tandasnya.
Baca Juga: Dipastikan Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai, PKPU Bakal Ditetapkan dan Diundangkan Pekan Ini
Masa Kampanye 75 Hari
Seperti diketahui durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 akhirnya disepakati hanya berlangsung selama 75 hari.
Dengan kesepakatan tersebut, dipastikan durasi kampanye pada Pemilu 2024 jauh lebih pendek dibandingkan usulan awal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mengusulkan 120 hari.
"KPU mengusulkan 120 hari, tentu kami punya beberapa pertimbangan-pertimbangan kenapa 120 hari dilaksanakan,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra dalam sambutan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dari Youtube KPU, Senin (6/6/2022).
Usulan tersebut kemudian terus berkembang, setidaknya sampai pada pertemuan komisioner KPU periode 2022-2027 dengan Presiden Jokowi tentang Kesiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 20224 pada pekan lalu.
"Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari bukan hal yang baru, artinya KPU pernah mengusulkan. Pemerintah juga pernah mengusulkan dan di DPR memang beragam dan di awal juga sudah ada titik temu di angka 90 hari dan muncul 75 hari," tutur Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin (30/5/2022).
Durasi masa kampanye kemudian dipersingkat lagi menjadi 75 hari dan hal itu kemudian disepakati usai pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II dan komisioner KPU pada Senin kemarin.
"Durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Menanggapi durasi masa kampanye yang kian pendek, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai waktu kampanye selama 75 hari sudah cukup. Ia beranggapan dengan durasi kampanye itu sosialisasi partai politik maupun calon legislatif bisa tetap terpenuhi.
Menurut Doli, proses sosialisasi yang dilakukanpartai politik seharusnya sudah berlangsung sejak satu hari setelah pelaksanaan Pemilu pada periode sebelumnya.
"Sebenarnya begini, kalau bicara soal sosialisasi pendidikan politik katakanlah penyampaian visi misi dari partai-partai politik, sejak satu hari Pemilu 2019 semua partai politik, semua aktivis politik menyampaikan itu sampai sekarang gak ada yang larang," tutur Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/6/2022).
Doli menambahkan, era digital saat ini juga dapat mempermudah proses kampanye melalui media sosial. Sehingga diharapkan kampanye itu tidak sebatas lewat pertemuan fisik, melainkan juga merambah melalui platform digital.
Hal ini pula yang menjadi landasan bahwa durasi masa kampanye yang kian dipersingkat dinilai tidak menjadi suatu masalah.
"Seharusnya makin ke sini kemajuan teknologi informasi berkembang, tingkat pendidikan politik makin baik, seharusnya ada perubahan dalam cara atau metodologi berkampanye. Yang itu tentu tidak bisa lagi perlu membutuhkan waktu lama," ujar Doli.
Selain itu, alasan lain yang membuat durasi masa kampanye dipersingkat menjadi 75 hari karena kekhawatiran terjadinya polarisasi di dalam masyarakat.
"Apalagi di tahun 2019 kan kalau terjadi pembelahan masyarakat makin lama itu kampanye fisik, makin terjadi polarisasi yang terlalu dalam. Nah, itu makanya kenapa kita persingkat," kata Doli.