Suara.com - Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya surat izin keramaian.
Surat izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif bagi pihak penyelenggara acara dan para pengunjung acara. Pihak kepolisian akan menerjunkan anggotanya untuk menjaga keamanan untuk mencegah acara tetap kondusif dari kejadian yang tidak diinginkan.
Dilansir dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat 3 jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risiko dan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Simak ulasannya berikut ini.
1. Surat Izin Keramaian
Baca Juga: Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
Aturan surat izin keramaian ini tercantum dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal tersebut, kegiatan yang dimaksudkan antara lain: pentas musik band, wayang kulit, ketoprak dan pertunjukan lainnya. Adapun 2 persyaratan izin keramaian yang dapat dipenuhi berdasarkan kuantitas massa.
Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan 300 - 500 Orang
Jika Anda ingin mengajukan surat izin keramaian yang dihadiri oleh 300 - 500 orang, maka dapat mempersiapkan persyaratan sebagai berikut.
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan Lebih dari 1000 Orang
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat izin keramaian yang wajib dipersiapkan oleh penyelenggara jika acara dihadiri lebih dari 1000 orang.
- Surat Permohonan Izin Keramaian
- Proposal Kegiatan Acara
- Identitas dan penanggung jawab penyelenggara acara
- Izin tempat berlangsungnya acara
2. Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api
Berbeda dengan surat izin keramaian dengan jumlah massa baik kecil maupun besar, ada surat izin keramaian dengan melibatkan kembang api. Simak persyaratannya berikut ini.
- Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
- Waktu/durasi kembang api dinyalakan dalam acara
- Identitas orang yang menyalakan kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan kembang api
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat izin impor atau asal usul kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut apabila kembang api didatangkan dari luar negeri
3. Surat Izin Keramaian Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Surat izin keramaian yang ketiga adalah surat izin penyampaian pendapat di muka umum. Dalam hal ini bentuk kegiatannya meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Sebelum mengurus izin keramaian ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan surat izin keramaian ini.
a. Penyampaian pendapat di muka umumdi tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum
b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Pihak kepolisian wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan
d. Sanksi yang diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
- Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab atau korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
Itulah informasi seputar surat izin keramaian beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat