Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Ia diketahui membuang jasad Handi-Salsa yang merupakan korban tabrak lari ke Sungai Serayu.
Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa Kolonel Priyanto tersebut bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kolonel Priyanto juga bersalah karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Berdasarkan pada vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.
Berikut daftar hukuman Kolonel Priyanto yang menabrak mati hingga membuang jasad dua orang remaja di Nagreg, Jawa Barat:
1. Hukum Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan hasil putusan hakim yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa mendapatkan pidana pokok penjara seumur hidup.
Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan korban, serta menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.