Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:34 WIB
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Ia diketahui membuang jasad Handi-Salsa yang merupakan korban tabrak lari ke Sungai Serayu.

Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa Kolonel Priyanto tersebut bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto juga bersalah karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim

Berdasarkan pada vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.

Berikut daftar hukuman Kolonel Priyanto yang menabrak mati hingga membuang jasad dua orang remaja di Nagreg, Jawa Barat:

1. Hukum Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan hasil putusan hakim yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa mendapatkan pidana pokok penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan korban, serta menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

2. Dipecat dari Dinas Militer

Tidak hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga kabarnya dipecat dari dinas militer. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan.

Ia menyampaikan pemecatan Priyanto dari dinas militer akan segera dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.  Secara administrasi, nantinya Priyanto sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan akan diberhentikan dari satuannya yakni TNI AD.

Adapun konsekuensi dari pemecatan Kolonel Priyanto adalah pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI. 

3. Uang Tunjangan dan Uang Pensiun Dicabut

Tindakan lebih lanjut dari pemecatan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembuangan dua mayat remaja korban tabrak lari tersebut yaitu seluruh tunjangan dan juga hak kedinasan dari Priyanti sebagai prajurit TNI akan dicabut.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pemecatan Kolonel Priyanto dari tugas hak kedinasannya sebagai seorang prajurit TNI, ia tidak akan menerima tunjangan dan juga jaminan pensiun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI