Kalau Sertu Marctyan Terbukti Tewas Dianaya Senior, Komnas HAM: Harus Diadili Dengan Hukum Pidana

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:33 WIB
Kalau Sertu Marctyan Terbukti Tewas Dianaya Senior, Komnas HAM: Harus Diadili Dengan Hukum Pidana
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim investigasi kasus salah tangkap. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disinggung dugaan motif penganiayaan, Sri mengaku, dirinya tak mengetahui secara jelas. Namun, sepengetahuannya anaknya memiliki masalah hutang senilai Rp 100 juta terhadap sesama prajurit. Namun, sudah diselesaikan dan dikuatkan dengan bukti transferan.

"Namun, apakah itu yang jadi pokok permasalahannya. Saya juga tidak tahu persisnya," katanya.

Keluarga Mohon Keadilan

Kuasa hukum Sri Rejeki, Asri Purwanti mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM tanggal 19 Mei lalu. Selain itu, dirinya juga telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Ada beberapa permohonannya yakni pemecatan dari dinas militer terhadap oknum itu. Karena memiliki sifat sadistis dan membahayakan tata kehidupan militer.

Apalagi oknum tersebut masih bebas tidak ditahan. Ini jelas berbeda perlakuannya terhadap korban yang hanya berpangkat Sertu.

Padahal ia meyakini kekerasan diterima korban cukup lama karena beberapa komunikasi dengan ibunya mengeluh ingin menyudahi bertugas.

"Kami mohon keadilan terkait kasus ini," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Asri, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, untuk itikat baik dari oknum yang bersangkutan.

Baca Juga: Bentuk Jaminan TNI Beri Keadilan Bagi Prajurit, Kasus Sertu Marctyan Diduga Tewas Dianiaya Senior Harus Diusut Tuntas!

"Apalagi, korban ini juga memiliki istri dan anak. Bagaimana masa depan mereka? Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Asri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI