Kalau Sertu Marctyan Terbukti Tewas Dianaya Senior, Komnas HAM: Harus Diadili Dengan Hukum Pidana

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:33 WIB
Kalau Sertu Marctyan Terbukti Tewas Dianaya Senior, Komnas HAM: Harus Diadili Dengan Hukum Pidana
Sri Rejeki (kiri) bersama pengacaranya Asri Purwanti menuntut keadilan atas kematian putranya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta proses hukum atas tewasnya kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga karena dianiaya seniornya untuk dilakukan secara pidana. Hal tersebut disampaikannya, apabila dugaan dari keluarga korban terbukti.

"Kalau memang sanksinya terkait dengan tindak pidana yang harus diadili sesuai dengan hukum pidana," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/6/2022).

Anam menilai kalau kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama tidak cukup diselesaikan secara internal TNI semata.

"Tidak cukup dengan misalnya tindakan internal. Kalau terbukti kasusnya ada tindak pidananya," ujarnya.

Baca Juga: Bentuk Jaminan TNI Beri Keadilan Bagi Prajurit, Kasus Sertu Marctyan Diduga Tewas Dianiaya Senior Harus Diusut Tuntas!

Menurutnya, hal yang terpenting dalam kasus ini adalah proses hukumnya yang transparan dan akuntabel. Selain itu, proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka, khususnya bagi keluarga korban.

"Ini pengalaman yang sering kali terjadi adalah transparansi, akuntabilitas prosesnya, yang juga diinformasikan secara langsung kepada kelurga korban. Dalam konteks ini keluarga korban, ibu Sri Rezeki, itu juga enggak kalah pentingnya," jelasnya.

Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama

Sri Rejeki, ibu dari Sertu Marctyan Bayu Pratama mengungkap kejanggalan kematian putranya. Ia menduga kematian anaknya karena dianiaya oleh dua orang seniornya ketika bertugas di Timika Papua.

"Putra saya meninggal dunia enam bulan yang lalu saat bertugas di Timika. Saya minta autopsi ulang, tapi petugas justru hanya memberikan janji," ungkap Sri Rejeki kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) lalu.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim

Dia memaparkan, dua hari sebelum peristiwa tragis menimpa putranya, yang bersangkutan sempat menghubungi melalui video call.

Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.

Dia memaparkan, dua hari sebelum peristiwa tragis menimpa putranya, yang bersangkutan sempat menghubungi melalui video call.

Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.

Saat prosesi pemakaman, dirinya sempat melihat jasad putranya tersebut. Namun, sempat dihalangi. Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam. Melihat itu, dirinya curiga.

Ditambah, hasil outopsi belum diterima hingga saat ini. Dia menduga, kematian putranya tidak wajar.

Sri Rejeki lalu mencari informasi perihal nasib tragis yang menimpa putranya itu. Hingga akhirnya, dia mendapat informasi bahwa putranya tewas lantaran dianiaya dua oknum seniornya di Timika. Hal itu, diluar sepengetahuan satuannya.

"Kalau kabarnya, oknum itu berpangkat letnan. Kasus ditangani otmil Jayapura. Namun tanggal 25 Mei lalu, kabarnya diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta," kata Sri Rejeki.

Tapi, dirinya heran justru belum ada tindakan serius terhadap kedua oknum tersebut. Dia mengetahui hal itu, setelah melihat unggahan salah seorang oknum yang di salah satu media sosial.

Menurut salah satu petugas kepala kantor hukum tempat oknum ini bertugas bahwa mereka dalam pengawasan.

"Padahal anak saya diperlakukan oknum ini dengan sadis hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Disinggung dugaan motif penganiayaan, Sri mengaku, dirinya tak mengetahui secara jelas. Namun, sepengetahuannya anaknya memiliki masalah hutang senilai Rp 100 juta terhadap sesama prajurit. Namun, sudah diselesaikan dan dikuatkan dengan bukti transferan.

"Namun, apakah itu yang jadi pokok permasalahannya. Saya juga tidak tahu persisnya," katanya.

Keluarga Mohon Keadilan

Kuasa hukum Sri Rejeki, Asri Purwanti mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM tanggal 19 Mei lalu. Selain itu, dirinya juga telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Ada beberapa permohonannya yakni pemecatan dari dinas militer terhadap oknum itu. Karena memiliki sifat sadistis dan membahayakan tata kehidupan militer.

Apalagi oknum tersebut masih bebas tidak ditahan. Ini jelas berbeda perlakuannya terhadap korban yang hanya berpangkat Sertu.

Padahal ia meyakini kekerasan diterima korban cukup lama karena beberapa komunikasi dengan ibunya mengeluh ingin menyudahi bertugas.

"Kami mohon keadilan terkait kasus ini," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Asri, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, untuk itikat baik dari oknum yang bersangkutan.

"Apalagi, korban ini juga memiliki istri dan anak. Bagaimana masa depan mereka? Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Asri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI