Soal Biaya Operasional Website hingga Buletin Besar, Polisi akan Dalami Sumber Dana Khilafatul Muslimin

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:28 WIB
Soal Biaya Operasional Website hingga Buletin Besar, Polisi akan Dalami Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan penyelidikan terkait kelompok Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong hingga menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.

"Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI