DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan
DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 ribu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Aturan ini nantinya akan diuji coba selama 6 bulan.

Suara.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi transportasi dalam sistem JakLingko yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Dengan kebijakan ini, maka masyarakat bisa menaiki tiga moda transportasi berbeda dengan hanya membayar Rp10 ribu.

Tiga moda transportasi tersbeut yakni Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat pembahasan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan kebijakan ini akan diuji coba selama enam bulan ketika sudah ditetapkan nantinya. Selanjutnya setelah enam bulan, akan dievaluasi untuk dilihat dampaknya bagi masyarakat.

"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," ujar Ismail dalam rapat, Selasa (7/8/2022).

Baca Juga: Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya

Persetujuan ini disampaikan dalam rekomendasi Komisi kepada Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Mardudi. Terdapat empat rekomendasi yang disampaikan Komisi B.

Pertama, penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Rekomendasi kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Pernyataan ini berdasarkan Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi. Persetujuan Komisi B untuk pelaksanaan tarif integrasi transportasi beralasan demi mendukung keterpaduan antar moda transportasi Jakarta.

“Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” jelasnya.

Baca Juga: Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi

Komisi B juga meminta agar Pemprov beserta BUMD pelaksana nantinya memperhatikan jumlah penerima manfaat paket tarif integrasi ini. Pendataan harus dilakukan secara berkala dan rutin.

“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” tuturnya.

Rekomendasi terakhir, DPRD meminta tarif gratis diberikan kepada 15 kelompok masyarakat. Di antaranya adalah PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; dan KTP Kepulauan Seribu.

Lalu, penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

"Dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” pungkasnya.
"Kami menunggu Bapak Abdul Qadir. Informasinya sudah dalam perjalanan ke sini," singkat salah seorang simpatisan bernama Ahmad Jamaluddin.