Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa penetapan Peraturan KPU (PKPU) akan dilakukan sebelum dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022. Hasyim menyebut kalau penetapan PKPU akan dilakukan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tau 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Adapun rapat yang digelar, kata Hasyim, guna melakukan sinkronisasi, finalisasi dan harmonisasi terhadap PKPU sebelum ditetapkan untuk diundangkan.
Ia juga memastikan bahwa sebelum memulai tahapan Pemilu, KPU sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan semua proses dan tahapan lewat PKPU tersebut.
Baca Juga: Presiden Setuju Kampanye Pemilu 90 Hari, KPU Yakin "Tidak Terlalu Problematik"
"Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, hitungannya Kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," ujar Hasyim.
Sementara itu raker dan rapat dengar pendapat membahas PKPU itu baru dimulai pukul 17.11 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, proses rapat masih berlangsung.
Alasan PKPU Belum Disahkan
Anggota Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin mengatakan pihak KPU dan DPR telah menyepakati berbagai hal termasuk tahapan Pemilu yang nantinya dimulai pada 14 Juni 2022. Namun ia menerangkan kalau hingga kini PKPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum diundangkan atau disahkan lantaran masih terganjal waktu masa kampanye.
"Soal kenapa PKPU tahapan (pemilu) itu belum diundangkan atau belum disahkan? Karena masih keganjal dengan isu berapa lama masa kampanye dan ini benar-benar menyita perhatian kita," ujar Afifuddin dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Enam Arahan Jokowi Kepada KPU Soal Pemilu 2024, Apa Saja?
Misalnya, kata Afifuddin terkait usulan waktu masa kampanye sebagian anggota DPR dan pemerintah mengusulkan 90 hari masa kampanye.
Afifuddin menuturkan jika masa kampanye dilakukan dalam waktu 90 hari maka berpotensi mengorbankan terkait waktu dalam penanganan sengketa di Bawaslu dan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Usul 90 hari maka yang menjadi dalam potensi akan dikorbankan itu soal waktu penanganan sengketa, di Bawaslu dan di PTUN. Jadi kalau kami formulasikan kampanye 90 hari, maka yang kita berikan waktu untuk penanganan sengketa itu hanya 10 hari antara di Bawaslu dan di PTUN, padahal biasanya di Bawaslu saja 2 minggu, 12 hari kerja , belum lagi perbaikan-perbaikannya ini yang menjadi tantangan kita," ucap dia.
Karena itu, ia menerangkan bahwa dalam rapat konsinyering bersama DPR dan pemerintah terdapat juga opsi 75 hari masa kampanye. Afifuddin menyebut opsi tersebut tengah disimulasikan
"75 hari, nah, ini yang sedang kami simulasikan. Jadi catatan kami 75 hari dengan berbagai percepatan paling tidak di dua hal, pertama pemerintah membantu banyak hal termasuk Perpres tentang kaitan pengadaan logistik pengiriman dan seterusnya yang itu harus dibantu oleh banyak pihak," tutur Afifuddin .
Kemudian Afifuddin juga menuturkan KPU juga masih mempertimbangkan opsi 75 hari masa kampanye karena berkaitan dengan peradilan Pemilu. Sehingga hal tersebut masih tengah disimulasikan.
"Soal peradilan pemilunya, soal orang-orang yang menyampaikan keberatan sengketa ini punya ruang yang cukup , kalau 75 hari malah durasinya sekitar 6 hari sampai 7 hari, sesuatu yang menurut kami agak berat sekali. Ini masih kami simulasikan kaitannya untuk apa menemukan kemungkinan-kemungkinan yang bisa kami lakukan."