Dipastikan Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai, PKPU Bakal Ditetapkan dan Diundangkan Pekan Ini

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:56 WIB
Dipastikan Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai, PKPU Bakal Ditetapkan dan Diundangkan Pekan Ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa penetapan Peraturan KPU (PKPU) akan dilakukan sebelum dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022. Hasyim menyebut kalau penetapan PKPU akan dilakukan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tau 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Adapun rapat yang digelar, kata Hasyim, guna melakukan sinkronisasi, finalisasi dan harmonisasi terhadap PKPU sebelum ditetapkan untuk diundangkan.

Ia juga memastikan bahwa sebelum memulai tahapan Pemilu, KPU sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan semua proses dan tahapan lewat PKPU tersebut.

"Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, hitungannya Kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," ujar Hasyim.

Sementara itu raker dan rapat dengar pendapat membahas PKPU itu baru dimulai pukul 17.11 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, proses rapat masih berlangsung.

Alasan PKPU Belum Disahkan

Anggota Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin mengatakan pihak KPU dan DPR telah menyepakati berbagai hal termasuk tahapan Pemilu yang nantinya dimulai pada 14 Juni 2022. Namun ia menerangkan kalau hingga kini PKPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum diundangkan atau disahkan lantaran masih terganjal waktu masa kampanye.

"Soal kenapa PKPU tahapan (pemilu) itu belum diundangkan atau belum disahkan? Karena masih keganjal dengan isu berapa lama masa kampanye dan ini benar-benar menyita perhatian kita," ujar Afifuddin dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Presiden Setuju Kampanye Pemilu 90 Hari, KPU Yakin "Tidak Terlalu Problematik"

Misalnya, kata Afifuddin terkait usulan waktu masa kampanye sebagian anggota DPR dan pemerintah mengusulkan 90 hari masa kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI