Dalam proses pengadilan, sang sopir harus membuktikan bahwa dirinya mematuhi perundang-undangan berlalulintas yang berlaku dan tidak lalai (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah culpa) terhadap keselamatan berkendara.
Untuk mengukur apakah sang sopir sudah berkendara sesuai undang-undang, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur beberapa hal seperti kecepatan berkendara.
Unsur lain yang perlu dipertimbangkan dalam pasal tersebut adalah kesengajaan (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah dolus).
Dolus merujuk pada ketika sang sopir dengan sadar memiliki tujuan yang ia pikirkan untuk melukai orang yang ia tabrak.
Ketika sang sopir terpikirkan untuk sengaja melukai orang tersebut dengan kendaraan yang ia kemudikan, maka unsur dolus masuk ke dalam pertimbangan kasus tersebut.
Namun perlu diperhatikan bahwa embuktian mengenai unsur kesengajaan dalam pengadilan perlu setidaknya dua barang bukti
Dalam pertimbangan menggunakan unsur kesengajaan, justru dalam kasus ini sang pembuat konten yang sengaja memposisikan dirinya di jalur laju truk tersebut.
Sehingga, pasal tersebut tak dapat digunakan untuk mempidanakan sang sopir karena unsur kesengajaan ada pada pihak pembuat konten ketimbang sang sopir.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban